Dalam perjalanan pengembangan sistim penganggaran, ada perspektif lain yang harus diperhatikan dan menjadi satu kesatuan pada saat penerapan sistim. Perspektif ini berkenaan dengan kesetaraan gender. Tulisan di bawah ini menjelaskan awal mula perspektif gender masuk dalam proses perencanaan – penganggaran.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Millenium Development Goals (MDG’s). Konsekuensinya, pemerintah harus melaksanakan kedelapan sasaran milenium tersebut. Salah satunya adalah melaksanakan pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional[1]. Dimana hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Komitmen pemerintah tersebut dinyatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Dalam Inpres tersebut ditegaskan perlunya untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing kementerian negara/lembaga (KL). Dalam Inpres tersebut ditegaskan pentingnya mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan dan penganggaran sektor publik. Dan tindak lanjut dari perencanaan-penganggaran yang responsif gender berupa anggaran yang responsif gender (ARG).
Pelaksanaan pengarusutamaan gender mulai dilaksananakan tahun 2000, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pada saat awal pelaksanaannya sampai tahun 2009, bisa dikatakan kegiatan yang dilaksanakan hanya berupa kegiatan advokasi gender.
Barulah pada tahun 2010, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Sistim Penganggaran, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mewujudkan pengarusutamaan gender dalam bentuk ARG. Yang menjadi sandaran hukum penerapan ARG ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.02/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan penyusunan, penelaahan, pengesahan dan pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2010. Dalam peraturan tersebut dintakan bahwa dalam proses perencanaan dan penganggaran juga mewajibkan dilakukannya analisis gender pada kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Pada tahun 2010 direncanakan 7 KL yang menjadi uji coba penerapannya untuk selanjutnya akan diterapkan pada seluruh K/L pada tahun anggaran 2011. Dalam masa uji coba ini, lebih fokus dilakukan pada kegiatan/sub kegiatan yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat (service delivery) dan peningkatan kapasitas pemahaman mengenai pengarsutamaan gender (capacity building) termasuk advokasi gender.
K/L yang termasuk dalam kelompok yang melaksanakan kegiatan adalah pelayanan masyarakat adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian. Namun demikian tidak semua unit organisasi dalam K/L tersebut yang melaksanakan ARG tetapi hanya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas-tugas teknis. Contohnya, subkegiatan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pendidikan Non-Formal dan Informal pada Kementerian Pendidikan Nasional.
Sedangkan K/L yang termasuk dalam kelompok yang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Pada kelompok K/L ini tidak membedakan antara unit organisasi teknis ataupun pendukung (seperti sekretariat jenderal atau inspektorat jenderal). Yang menjadi perhatian adalah subkegiatan pada kegiatan yang melaksanakan capacity building dan advokasi gender.
Dalam kaitannya dengan proses penganggaran dengan sistimnya, keduanya berjalan seiring dan sejalan. Karena, ARG hanyalah suatu sudut pandang yang digunakan sebagai strategi pemerintah untuk mengurangi kesenjangan partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki.
Pengertian
Kata gender disini adalah merujuk pada arti sosial yaitu bagaimana menjadi perempuan atau laki-laki sebagai hasil dari cara dibesarkan; diajari berperilaku; dan diharapkan untuk berperan ‘menjadi perempuan’ dan ‘menjadi laki-laki’ menurut budaya masyarakatnya. Gender merupakan konsep yang dinamis karena budaya masyarakat beragam dan berubah terkait dengan: suku bangsa, kelas sosial-ekonomi, usia, zaman, situasi krisis; dan berdampak terhadap hubungan gender, peran, status dan tanggung jawab. Jadi pengertian gender bukan merujuk pada perbedaan secara biologis/jenis kelamin yang ada yaitu perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan pengertian
di atas maka yang disebut dengan anggaran responsif gender (ARG) adalah
anggaran yang memberi/mengakomodasi terhadap dua hal, yaitu:
- Keadilan bagi perempuan dan laki-laki (dengan mempertimbangkan peran dan hubungan gendernya) dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan), berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya.
- Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan dalam menikmati hasil pembangunan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ARG bukanlah suatu pendekatan yang berfokus pada klasifikasi anggaran, tetapi lebih menekankan pada masalah kesetaraan dalam penganggaran. Kesetaraan tersebut berupa proses maupun dampak alokasi anggaran dalam kebijakan/program/kegiatan yang bertujuan menurunkan tingkat kesenjangan gender. ARG bekerja dengan cara menelaah dampak dari belanja suatu kegiatan terhadap perempuan dan laki-laki, dan kemudian menganalisa apakah alokasi anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan perempuan serta kebutuhan lelaki secara memadai.
Dalam penganggaran, ARG melekat pada struktur program dan kegiatan yang ada dalam RKA-KL. Suatu Kegiatan akan menghasilkan output Kegiatan, yang mendukung dalam pencapaian outcome Program. Hanya saja muatan/substansi kegiatan dalam struktur RKA-KL tersebut dilihat dari sudut pandang/perspektif gender.
Penyusunan ARG dalam Proses Penganggaran
Dalam proses penyusunan ARG,
KL pada dasarnya menyusun dokumen RKAKL seperti halnya yang dilakukan KL pada umumnya.
Hanya saja ada beberapa hal yang membedakannya. Perbedaan tersebut terletak
pada alat dan dokumen yang mendukungnya. Alatnya adalah Gender Analysis Pathway
(GAP). Sedangkan dokumen pendukungnya adalah Gender Budget Statement (GBS).
Mekanisme
penyusunannya adalah berikut ini. Pertama, perencana menganalisis kegiatan atau
subkegiatan dalam dokumen RKAKL yang akan direncanakan menggunakan GAP. Kedua,
hasil analisis ini dituangkan dalam dokumen GBS dan Kerangka Acuan Kegiatan.
Ketiga, apabila diperlukan adanya perubahan RKAKL, maka RKAKL harus diubah
sesuai dengan hasil analisis GAP. Keempat, dokumen RKAKL yang telah melaui
analisis GAP beserta dokumen GBS inilah yang nantinya akan ditelaah bersama
antara KL dengan Ditjen Anggaran untuk ditetapkan alokasi anggaran beserta
target kinerjanya.
Mekanisme
penelaahan ARG oleh petugas penelaah Ditjen
Anggaran adalah dengan melihat KAK
dan GBS-nya. Dalam
kedua dokumen tersebut anggaran responsif gender harus tergambar. Prosedur
untuk melihat keberadaan ARG dalam KAK dab GBS pada kegiatan/subkegiatan yang diusulkan adalah sebagai berikut :
1. Suatu ARG berada pada tingkat subkegiatan;
2. Isu kesenjangan gender dan gambaran perbaikannya
tercermin dari uraian analisis situasi yang ada dalam GBS maupun isu gender
dalam TOR;
3. Meneliti adanya kesesuaian antara uraian GBS dengan
TOR;
4. Memutuskan bahwa suatu subkegiatan sudah responsive
gender atau belum berdasarkan hasil jawaban berikut:
- Apakah jenis ARG yang akan dilaksanakan;
- Apakah telah tersedia dokumen GBS;
- Adanya isu gender yang dituangkan dalam TOR;
- Apakah isu gender dalam TOR mempunyai keterkaitan/tertuang dalam GBS.
Secara lebih rinci mengenai dokumen yang terkait dengan penerapan ARG sebagaimana di bawah ini.
Gender Analysis Pathway (GAP)
GAP merupakan suatu alat analisis gender yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan. Dengan menggunakan GAP para perencana kebijakan/program/kegiatan dapat mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun rencana kebijakan/kegiatan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut.
GAP dibuat dengan menggunakan metodologi sederhana yang terbagi dalam tiga tahap dengan sembilan langkah yang harus dilakukan: tahap 1 Analisis Kebijakan Responsif Gender; tahap II Formulasi Kebijakan yang responsif Gender; dan tahap III Rencana Aksi yang Responsif Gender. Analisis kebijakan/program/kegiatan responsif gender bertujuan untuk menganalisis kebijakan/program/kegiatan yang ada dengan menggunakan data pembuka wawasan yang dipilah menurut jenis kelamin (lelaki dan perempuan) dan data gender digunakan untuk mengidentifikasi adanya kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues).
Tahap yang pertama diperlukan karena secara umum kebijakan/program/kegiatan selama ini dinilai masih netral gender. Langkah-langkah pada tahap pertama :
1. Mengidentifikasi tujuan dari kebijakan/program/kegiatan
yang ada pada satuan kerja sesuai tugas dan fungsinya. Apakah kebijakan/program/kegiatan
telah dirumuskan dan ditetapkan untuk mewujudkan kesetaraan gender.
2. Menyajikan data kuantitatif dan atau kualitatif yang terpilah
menurut jenis kelamin sebagai data pembuka wawasan. Apakah data yang ada
mengungkapkan kesenjangan atau perbedaan yang cukup berarti antara perempuan
dan laki-laki.
3. Menemukenali isu gender atau faktor-faktor penyebab
terjadinya kesenjangan gender (gender gap) dengan memperhatikan empat
faktor kesenjangan yaitu : (a). akses yang sama terhadap sumber-sumber
daya; (b). kontrol terhadap sumber-sumber daya dan dalam proses
pengambilan keputusan; (c). partisipasi perempuan dan laki-laki dalam
berbagai tahapan kebijakan/program/kegiatan termasuk dalam proses pengambilan
keputusan; (d). manfaat yang sama dari hasil pelaksanaan suatu kebijakan/program/kegiatan
yang ada.
4. Menemukenali isu gender di lingkungan internal lembaga
dan atau budaya organisasi yang dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan gender
berdasarkan keempat faktor penyebab terjadinya kesenjangan gender. Apa
masalah-masalah gender yang diungkapkan oleh faktor-faktor kesenjangan gender;
dimana terjadinya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat
publik; mengapa terjadi kesenjangan tersebut; apakah kebijakan/program/kegiatan
yang ada justru memperlebar kesenjangan, mempersempit kesenjangan atau tetap,
dan apakah akar permasalahan.
5. Menemukenali isu gender di eksternal lembaga pada proses
pelaksanaan yang dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan gender.
Tahap kedua merupakan formulasi kebijakan
responsive gender. Langkah-langkah pada
tahap kedua berupa:
1. Merumuskan kembali tujuan kebijakan/program/kegiatan sehingga
menjadi responsif gender. Dengan mempertimbangkan hasil proses
analisis gender yang dilakukan pada langkah satu sampai lima pada tahap
pertama, sehingga menghasilkan kebijakan/program/kegiatan yang responsif
gender.
2. Menetapkan rencana aksi yang responsif gender, yang
tercermin pada kebijakan/program/kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana aksi
yang disusun harus sesuai dengan tujuan kebijakan yang telah responsif gender.
Tahap ketiga merupakan
rencana aksi sebagai pelaksanaan kebijakan yang responsif gender. Langkah-langkah
pada tahap ketiga adalah:
1. Menetapkan baseline
data yaitu data dasar yang dipilih untuk mengukur kemajuan pelaksanaan
kebijakan/program/kegiatan. Data dasar dapat diambil dari data pembuka
wawasan (langkah 2).
2. Menetapkan indikator gender yaitu ukuran kuantitatif dan
atau kualitatif untuk memastikan bahwa dengan rencana aksi tersebut akan mengurangi
atau menghapus kesenjangan gender yang ada.
Gender Budget Statement (GBS)
GBS adalah dokumen yang
menginformasikan suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender. Komponen
yang harus ada dalam GBS adalah: nama Program dengan indikator outcome-nya, nama Kegiatan dengan
indikator input dan indikator output-nya,
analisis situasi serta besar alokasi anggarannya. Isu gender terutama dapat
dilihat pada analisis situasi. Pada analisis situasi berisikan kondisi riil
yang terjadi dalam masyarakat yaitu yang berkenaan dengan adanya kesenjangan
atau ketidakadilan/ketidaksetaraan gender; faktor kesenjangan dan penyebab
adanya faktor kesenjangan; solusi/cara mengeliminir kesenjangan atau
ketidakadilan/ketidaksetaraan gender.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KAK merupakan
dokumen yang menerangkan segala sesuatu tentang rencana pelaksanaan suatu
kegiatan. Sesuai dengan Juknis RKAKL baik tahun 2009 maupun tahun 2010,
KAK harus menerangkan
subkegiatan yang menghasilkan suboutput. KAK seperti yang dikehendaki petunjuk
teknis RKAKL adalah subkegiatan dalam kerangka menghasilkan
suboutput yang bersifat khusus (Standar Biaya Khusus). Namun faktanya
kebanyakan KAK menerangkan
grup akun. Jika KAK berada
pada tinkat subkegiatan
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang utuh atas alokasi anggaran pada
sub kegiatannya, ini memberi
kebebasan cara/tahapan pelaksanaan subkegiatan untuk mencapai suboutput kepada
pengelola kegiatan.
Dalam prakteknya perencana akan memasukkan isu gender pada beberapa bagian KAK
sebagai berikut :
a. Dalam menyusun KAK tetap memakai alat analisis seperti biasanya (5W+2H),
ditambah dengan penganalisaan tentang ada tidaknya isu gender dalam kegiatan
tersebut;
b. Agar KAK yang disusun berperspektif gender, perencana hendaknya
memasukkan isu gender pada bagian :
- Latar belakang menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi oleh kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan. Di bagian latar belakang ini juga diharapkan tersedia data terpilah mengenai kelompok sasaran baik laki-laki maupun perempuan. Jika tidak hanya berupa gambaran bahwa subkegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai pengaruh kepada kelompok sasaran dari aktivitas yang direncanakan;
- Tujuan kegiatan secara jelas memberikan informasi tentang manfaat yang akan diterima kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan;
- Pelaksanaan kegiatan menjelaskan upaya pelibatan atau konsultasi dengan kelompok sasaran laki-laki dan perempuan;
- Kelompok sasaran, output kegiatan, lokasi kegiatan serta identifikasi output harus sesuai dengan tujuan kegiatannya.
Penerapan
Anggaran
Responsif Gender
Dalam
penelaahan RKA-KL tahun 2010 yang telah dilakukan Ditjen Anggaran, diketahui
bahwa terdapat sepuluh kementerian Negara/Lembaga yang telah menerapkan ARG
dalam dokumen RKAKL-nya[2].
Kesepuluh K/L tersebut adalah : Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Kepegawaian
Negara. Penerapan awal ini melebihi dari yang direncanakan karena direncanakan hanya
7 KL saja.
Berikut ini ada rincian KL beserta alokasi
anggarannya yang telah responsif gender pada tahun 2010:
No
|
Instansi
|
Jumlah Subkegiatan
|
Besar Anggaran
|
1
|
Mahkamah Agung
|
1
|
1.212.380.000
|
2
|
Kementerian Dalam Negeri
|
8
|
110.461.921.000
|
3
|
Kementerian Keuangan
|
2
|
106.678.237.000
|
4
|
Kementerian Pertanian
|
4
|
73.208.253.000
|
5
|
Kementerian Pendidikan Nasional
|
1
|
1.437.713.000
|
6
|
Kementerian Kesehatan
|
1
|
1.860.750.000
|
7
|
Kementerian Agama
|
8
|
86.596.250.000
|
8
|
Kementerian Sosial
|
3
|
33.537.140.000
|
9
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
4
|
24.396.919.000
|
10
|
Badan Kepegawaian Negara
|
8
|
13.876.525.000
|
Jumlah
|
40
|
453.266.088.000
|
Sedangkan
BAPPENAS dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan yang merupakan K/L uji
coba penerapan ARG pada RKA-KL tahun 2010, meskipun tidak ada pada data diatas,
namun sebenarnya sudah menerapkan ARG dalam RKA-KL-nya. Dikarenakan
kekurangpahaman sumber daya manusia yang menangani, dimana belum memberikan
tanda centrang pada aplikasi RKA-KL terhadap kegiatan yang telah responsif gender,
maka pada server DJA kegiatan dimaksud dianggap sebagai kegiatan yang belum
responsif gender.
Selain
itu, ARG pada tahun 2010 masih ditemukan
pula kegiatan untuk keperluan pengelolaan gaji, honorarium dan tunjangan (0001)
serta penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran (0002) yang
seharusnya masuk dalam kategori netral gender namun oleh penelaah dianggap
sebagai kegiatan yang responsif gender.
Selanjutnya
penerapan ARG pada tahun anggaran 2011 mengalami perubahan sehubungan dengan
penerapan reformasi perencanaan-penganggaran. Perubahannya adalah letak alokasi
ARG yang berada pada tingkat output kegiatan. Semula letak ARG pada
kegiatan/subkegiatan.
Sedangkan
penerapan ARG pada tahun 2012 dan 2013 mengalami perubahan yang signifikan.
Perubahan dimaksud adalah keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPPA) dalam pendampingan kepada KL dalam proses penyusunan
ARG. Disamping pendampingan, KPPPA memberikan pendapat atas dokumen GBS yang
bermakna bahwa suatu alokasi anggaran pada tingkat output telah responsive
gender.
Peran
Ditjen Anggaran dalam proses penelaahan RKAKL hanya meneliti secara admistrasi
saja tidak meneliti secara mendalam sebagaimana dilakukannya pada tahun
anggaran 2010. Ditjen Anggaran hanya meneliti adanya dokumen GBS dan pendapat
KPPPA atas suatu output kegiatan. Jika ada pendapat KPPPA dalam dokumen GBS,
Ditjen Anggaran akan mengelompokkan alokasi anggaran output kegiatan dimaksud
sebagai ARG.
Penerapan ARG di Nepal
Kesepakatan yang tertuang dalam Millineum Development Goals (MDG’s) memberi konsekuensi kepada
negara yang turut meratifikasi untuk melaksanakan dan mewujudkannya paling
lambat pada tahun 2014. Salah satu negara yang turut meratifikasi kesepakatan
ini adalah Nepal. Salah satu dari
delapan butir yang termuat dalam MDG’s adalah kesepakatan tentang pelaksanaan
pengarusutamaan gender pada segala aspek kehidupan. Secara konkretnya
pengarusutamaaan gender tersebut diwujudkan dalam bentuk Anggaran Responsif
Gender (ARG).
Selaras dengan komitmen pada pencapaian MDG’s, Pemerintah
Nepal telah menerapkan kebijakan pengarusutamaan gender pada semua anggaran
yang terkait dengan kepentingan publik dan telah menerapkan penggunaan ARG
sebagai kunci strategi mencapai tujuan komitmen tersebut. Sejak tahun 2006,
Pemerintah Nepal telah menerapkan GRB pada semua kementrian, didukung dengan
sistim IT yang terpadu.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan
berperan memformulasikan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi berbagai
kebijakan dan program yang terkait dengan penyetaraan gender dan juga
mendukung berbagai komitmen internasional seperti the Beijing Platform for action, CEDAW, UNSCR 1325 and 1820 and the Convention on the Rights of the Child.
Peningkatan penyetaraan gender merupakan agenda prioritas kementerian,
sedangkan ARG adalah alat kunci dalam strategi pengalokasian sumberdaya guna
mendukung hak-hak perempuan.
Dalam struktur anggaran Pemerintah Nepal, alokasi anggaran
untuk mendukung gender equality and aid effectiveness telah dinaikkan
prosentasenya yaitu dari 11,35% pada tahun 2007 menjadi 17,35% pada tahun
2010 (Note: Anggaran tahun 2009/2010 sekitar Rs 285,92 milyar).
Kemudian untuk
mendukung GRB, Menteri Keuangan telah memutuskan beberapa hal, yaitu :
a) menetapkan penggunaan
GRB sejak tahun anggaran 2005/2006;
b) menetapkan Gender Responsive Budget Committee
pada tahun 2005[3];
c) menetapkan 5 indikator
untuk mengkalkulasi penggunaan anggaran yang berbasis gender;
d) membangun sistem
informasi anggaran yang terkait ARG (Budget
Management Information System/ BIMS dan Line Ministry Budget System/LMBS pada tahun 2007/2008;
e) mendorong penggunaan ARG
sebagai alat untuk memonitor;
f) mendorong pemerintah
daerah dan NGOs untuk menggunakan ARG;
g) penyusunan laporan
“Anggaran Program yang Responsive Gender” pada tiap penggunaan anggaran
dengan berdasar lima indikator sebagai berikut :
Sistim skoring ARG
Langkah selanjutnya
adalah mengklasifikasikan jumlah skoring tersebut kedalam 3 kelompok yaitu :
a) Apabila
total skor diatas 50%, maka dikategorikan sebagai “Direct
Gender Responsive Budget Allocations”.
b) Apabila
total skor diantara 20% - 50%, maka dikategorikan sebagai “Indirect
Gender Responsive Budget Allocations”.
c) Apabila
total lebih kecil dari 20%, maka dikategorikan sebagai “Natural
Gender Responsive Budget Allocations”.
Pemerintah
juga memberikan alokasi khusus dan kebijakan khusus untuk mendukung
penyetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, antara lain yaitu :
1.
pemberian beasiswa untuk
anak sekolah perempuan;
2.
penyediaan toilet khusus
perempuan;
3.
pengurangan 25% pajak
sertifikat tanah atas nama perempuan;
4.
pengurangan 10% bagi
pajak penghasilan perempuan;
5.
pengembangan kredit mikro
untuk pengentasan kemiskinan, khususnya untuk target perempuan;
6.
pelayanan 24 jam untuk
bersalin dan bantuan biaya di rumah sakit umum/ pusat–pusat kesehatan.
Tabel Alokasi Anggaran yang Responsif
Gender
Sumber : Kementerian Keuangan Nepal
|
Catatan:
Tulisan
ini merupakan sumbangan/hibah untuk buku Almarhum Bp. Rakhmat, the former
Direktor Budgeting System 2014
[3] Perkembangan
Institusionalisasi gender responsive
budget (GRB) di Nepal dimulai pada tahun 2005 dengan dibentuknya Gender Responsive Budget Committee (GRBC), yaitu
unit dibawah Menteri Keuangan yang bertugas menilai dan memonitor anggaran yang
responsive gender serta menilai dampak pembangunan terhadap laki-laki dan
perempuan. Setelah itu pada tahun 2007/2008 Nepal menerbitkan Gender-Responsif Budgeting System.





0 komentar:
Posting Komentar