Usaha dan taktik para pihak yang berkepentingan
dalam memperoleh anggaran tanpa usaha memadai memang kerap dilakukan. Anak muda
sekarang menyebutnya sebagai ‘modus’. Seharusnya, para pihak yang bermaksud memperoleh
anggaran negara berusaha menginisiasi program/kegiatan sampai menjadikannya
sebagai isu utama para penentu kebijakan. Inilah yang tidak dilakukannya. Tentu
usaha ini jika berhasil akan berdampak kepada bagaimana proyeksi penyusunan
anggaran dilakukan dan besaran anggaran untuk tujuan tertentu tersebut.
Cara yang ditempuh ialah memasukkan dalam peraturan
atau ketentuan yang mengharuskan Pemerintah mencantumkan besaran alokasi
anggaran atau pengavelingan anggaran. Dari sisi prinsip ekonomi, bisa dibilang
tindakan ini cemerlang. Karena, untuk mencapai sesuatu (alokasi anggaran) tidak
harus capek-capek tiap tahun membuat proposal sebagai bagian proses
pengalokasian anggaran. Dengan hanya sekali (melalui perundang-undangan), pemerintah
mau atau tidak memang harus menyediakan anggaran tersebut.
Contoh fenomenal adalah alokasi anggaran pendidikan
sebagaimana amanat UUD 1945 Amandemen ke-4. Di sana, Pemerintah harus
mengalokasikan belanja untuk pendidikan sebesar 20% dari belanja negara tanpa reserve. Artinya, suka atau tidak suka
atau target kinerjanya jelas atau tidak, pemerintah harus menyediakan alokasi
anggaran tersebut. Inilah kenyataan yang sebenarnya bertentangan dengan
semangat dan pendekatan berbasis kinerja dalam penganggaran (amanat UU nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Contoh lainnya adalah anggaran kesehatan
yang ditetapkan sebesar 5% dari belanja negara.
Hal serupa berulang lagi baru-baru ini. Pada bulan
Februari 2014, telah lahir UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam hubungannya dengan anggaran negara, para
pemangku kepentingan melalui modus yang sama dengan anggaran pendidikan dan
anggaran kesehatan menggunakan UU tentang desa tersebut dalam memperoleh
anggaran dari APBN. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut di atas secara
nyata mengharuskan penyediaan anggaran dari APBN kepada desa dengan besaran
10%. Pasal-pasal yang mengamanatkan hal tersebut adalah Pasal
72 ayat (1) huruf b dan Pasal 72 ayat
(2).
Agar terlihat bagaimana
dampaknya pengavelingan anggaran dalam proses penyusunan postur APBN, simulasi berikut
ini akan memberikan gambaran sesungguhnya.
Uraian Komponen
Postur APBN
|
Anggaran (Triliun
Rupiah)
|
Keterangan
|
Pendapatan Negara
|
100
|
Pendapatan Negara
ini angka maksimal yang menjadi target Pajak, Bea Cukai, dan PNBP pada tahun
yang direncanakan.
|
Belanja Negara :
|
110
|
|
-
Anggaran pendidikan
|
110 x 20%= 22
|
20% amanat UU 1945
Amandemen-4
|
-
Anggaran Kesehatan
|
110 x 5 % = 55
|
5% amanat UU No.36
tahun 2009
|
-
Anggaran Desa
|
110 x 10 % = 11
|
10% amanat UU No.6
tahun 2014
|
-
Anggaran Transfer
Daerah
|
110 x 30% = 33
|
UU No.33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menetapkan bahwa DAU (Dana Alokasi Umum, bagian transfer daerah) sebesar 26 %
dari Pendapatan Dalam Negeri Netto. Tapi secara persentasi, besaran anggaran
transfer daerah sebesar + 30% dari belanja negara.
|
-
Anggaran lainnya
|
110 x 35 %= 38,5
|
Sisa anggaran yang
tidak dikapling 38,5 triliun atau 35%.
|
Defisit
|
10
|
-
Besaran defisit
maksimal 2,5% dari GDP (gross domestic bruto) sesuai UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara.
-
Besaran ini sebagai
konsekuensi dari adanya gap pendapatan dengan belanja.
|
Pembiayaan
|
10
|
Besaran anggaran
pembiayaan merupakan konsekuensi dari adanya defisit.
|
Catatan:
simulasi kasar
Ada 4 komponen dasar postur APBN: pendapatan,
belanja, defisit/surplus, dan pembiayaan. Keterhubungan antarkomponen di atas
adalah menjaga menjaga defisit (maksimal 2,5% dari Produk Domestic Bruto)
sebaimana mandat UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dapat
dibayangkan, pembagian belanja negara (Rp110 triliun dalam simulasi) dalam
program/kegiatan ditentukan oleh mandat peraturan perundangan, bukan ditentukan
oleh capaian kinerja tertentu.
Penulis
berpendapat lebih banyak kekurangannya terkait modus pengavelingan anggaran ini,
utamanya bagi Pemerintah dalam penyusunan postur APBN. Beriku ini beberapa
kelemahan soal pengavelingan anggaran melalui peraturan perundangan. Pertama, ketentuan
secara teknis mengenai pengavelingan anggaran akan menyulitkan Pemerintah dalam
proses penyusunan APBN. Kesulitan tersebut adalah mengharmonisasikan antara
tujuan penyusunan APBN berdasarkan kerangka ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan rakyat) dan berdasarkan mandat yang harus terpenuhi sesuai
mandat berbagai peraturan perundang berlaku yang mengamanatkan pemenuhan
anggaran negara. Apalagi mandat tersebut tidak bisa ditawar oleh situasi dan
kondisi, misal kondisi ekonomi yang memburuk.
Kedua, adanya keharusan untuk pengavelingan anggaran belanja
negara tidak sesuai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja. Salah satu
kredo anggaran berbasis kinerjka adalah tujuan berupa rumusan target kinerja
yang hendak dicapai harus ada terlebih dulu, bukan besaran alokasi anggaran
sebagai panglimanya. Karena, besaran anggaran belanja itu mengikuti target
kinerjanya, bukan sebaliknya.
Ketiga, fleksibilitas Pemerintah dalam membuat
prioritas anggaran semakin berkurang karena adanya kaveling-kaveling anggaran
berdasarkan peraturan perundang ini. Pemerintah tidak bisa lagi menggeser
peruntukan belanja yang lebih penting/mendesak pada suatu tahun karena adanya
’tembok’ pembatas ini.
Keempat, tidak ada
unsur kompetisi bagi kementerian/lembaga sebagai pemangku kepentingan dalam
memperoleh anggaran. Hal ini menyebabkan kurangnya rasa memiliki terhadap suatu
program/kegiatan, utamanya mengenai tujuan yang ingin dicapai. Peruntukan program/kegiatan
dapat dipikirkan belakangan yang penting ketersediaan alokasi anggarannya. Kementerian/lembaga yang
bertanggung jawab terhadap program/kegiatan tidak perlu berpikir
sungguh-sungguh, apakah program/kegiatan yang akan dilaksanakan itu efektif
untuk kesejahteraan masyarakat atau efisien dalam penghitungan biaya
kegiatannya.




0 komentar:
Posting Komentar