Ada 2 aspek yang menjadikan anggaran Bansos rawan penyelewengan. Aspek dimaksud adalah regulasi dan kelembagaan. Kesalahan atau kekurangtepatan penerapan salah satu atau dua aspek inilah sebagai penyebab terjadinya penyelewengan. Dasar hukum yang dipakai sebagai kacamata dalam melihat ada tidaknya penyelewengan adalah UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam hal aspek regulasi, KPK menyatakan adanya perluasana definisi bantuan sosial. Semula bantuan social hanya berkaitan dengan anggaran belanja yang dialokasikan dalam membantu masyarakat utuk mengantisipasi risiko social. Namun, sistem penganggaran memperluas pengertian bantuan social tersebut mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan social, jaminan social, pemberdayaan social, dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal aspek kelembagaan, penyelenggaaan bansos/kesejahteraan sosial di kementerian teknis (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Pekerjaan Umum sebagai contoh) menyalahi atuaran mengenai penyelenggaraan kesejahteraan/bantuan social. Dalam bidang kesejahteraan sosial, seharusnya Kementerian Sosial sebagai pihak penyelenggaranya bukan kementerian atau lembaga lainnya.
Mencermati hal tersebut di atas, ada beberapa dasar pemikiran yang memerlukan diskusi lebih dalam berlaitan dengan pendapat KPK di atas. Pertama, soal pemisahan antara Comptabel dan Administratif Beheer. Sejak tahun anggaran 2005, kewenangan antara bendahara umum negara dan administrasi dipisah. Hal ini merupakan amanat UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negaran. Sebelumnya, dua kewenangan (comptabel dan administrative beheer) tersebut ada pada satu tangan, yaitu Kementerian Keuangan. Dengan berlakungan UU nomor 17, kewenangan administratif menjadi kewenangan kementerian teknis, bukan lagi menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Kewenangan administratif tidak hanya melakukan perikatan-perikatan dan/atau perjanjian/kontrak yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini diperluas antara lain melakukan pengujian dan penelitian terhadap setiap permintaan pembayaran/tagihan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Tentu saja, apa yang menjadi kewenangan kementerian tersebut sejalan dengan kedudukan organisasi kementerian, tugas, dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lebih tegasnya, kementerian teknis mempunyai kewenangan melakukan apapun (dibaca melaksanakan program dan kegiatan) sesuai tugas dan fungsi di bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dua, persoalan Bansos di atas dapat didekat dengan paradigma anggaran berbasis kinerja versus bukti transaksi keuangan. Salah satu pemikiran yang membentuk paradigma penganggaran berbasis kinerja adalah let’s manager manage. Suatu istilah yang merujuk pada kondisi dimana seorang manajer berwenang penuh melakukan apapun dalam konteks pencapaian tujuan-tujuan organisasi dengan catatan bahwa target dan sasaran kinerja telah dirumuskan dengan baik. Baik di sini mempunyai arti, berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dapat dilaksanakan, dan tercapainya sasaran tertentu.
Tiga, permasalahan Bansos juga dapat didekati melalui tugas dan fungsi kementerian. Dasar paling sahih membahas tugas dan fungsi kementerian adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur salah satunya tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dari suatu kementerian (termasuk di dalamnya adalah lembaga). Yang dimaksud dengan kementerian adalah merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi menurut undang-undang ini, tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berupa penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Secara praktis, pandangan UU Kementerian Negara melihat program dan kegiatan yang dilaksanakan kementerian seperti contoh di bawah ini.
No.
|
Program
|
Kegiatan
|
Alokasi Anggaran
(ribuan rupiah)
|
1.
|
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman
Pangan Untuk Mencapai Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan dengan Kegiatan Penanganan Pasca Panen
Tanaman Pangan
|
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
|
694.576.375
|
2.
|
Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
Peningkatan Penerapan Pengupahan dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
|
4.800.000
|
Dalam konteks bidang penganggaran, kementerian fokus pada usaha mencapai sasaran progam dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai bidang tugasnya. Sedangkan mengenai cara atau metodologi mencapainya diserahkan kepada tiap-tiap kementerian, termasuk bagaimana transaksi keuangannya dikelompokkan (baca jenis belanja Bansos). Inilah yang dimaknai agak berbeda oleh KPK dengan kacamata UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Harmonisasi Sudut Pandang
Dua sudut pandang di atas tidak ada yang salah. Satu sudut pandang melihat Bansos dalam ruang lingkup program. Sementera sudut pandang dua, melihat Bansos dalam ruang lingkup catatan transaksi keuangan semata. Satu sudut pandang melihat Bansos lebih sempit sedangkan yang lainnya, cakupannya lebih luas.
Apabila dua-duanya benar adanya, harmonisasi merupakan langkah bijak dalam melihat Bansos sebagaimana adanya. Maksudnya, apabila membahas tugas-fungsi dan kewenangan kementerian, Kita harus mengembalikan program dan kegiatan tersebut pada ruang lingkup bidang tugas tiap-tiap kementerian. Apabila membahas pengelompokan transaksi keuangan semata, kita harus mengembalikan dalam sistem penganggaran yang ada. Itu idealnya.
Catatan:
Tulisan yang dikirm ke Majalah Warta Anggaran, Ditjen Anggaran





0 komentar:
Posting Komentar