Politik Anggaran Yang Pro-Gender







Tanggal 8 Maret 2014 lalu, ratusan buruh perempuan menggelar aksi turun ke jalan dengan membawa poster dan spanduk tuntutan di Bundaran HI, Jakarta dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Aksi tersebut menuntut penghargaan terhadap hak-hal dan kesejahteraan kaum perempuan dan sekaligus mempertingati Hari Perempuan Internasional 2014.
 

Hari Perempuan Internasionl tersebut dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Dulunya, peringatan ini dilatarbelakangi adanya protes-protes kaum perempuan mengenai kondisi kerja pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi. Salah satunya adalah protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen yang kebanyakan perempuan memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Adanya protes dan demontrsasi di atas kiranya wajar. Karena berdasarkan catatan Komisi Nasional Perempuan, selama kurun waktu 2007- 2008, masih terdapat kondisi antara lain:
berlanjutnya kekerasan terhadap perempuan;
- adanya pemisahan jenis kelamin (gender gap) dalam pendidikan dan besar-kecilnya gaji.



Pemerintah bukannya berdiam diri terhadap kondisi di atas. Salah satu usahanya adalah mencoba mengintervensi seluruh kebijakan agar pro-gender dalam proses perencanaan penganggaran dan dikenal sebagai anggaran resposif gender (ARG). Anggaran ini bukan berarti anggaran yang memisahkan antara anggaran untuk laki-laki dengan perempuan. Tapi, anggaran yang mencoba mengakomodir kebutuhan perempuan dalam partisipasi, mendapat akses, dan manfaat pembangunan nasional yang setara dengan laki-laki. Begitu juga dalam kontrol dalam pembuatan keputusan penggunaan sumber daya yang ada.Kondisi di atas merupakan wujud dari pengarusutamaan gender. Yaitu, suatu strategi yang memasukkan pemikiran yang pro-gender dalam setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga dan instansi daerah.




Apakah pemikiran menjadikan setiap kebijakan pemerintah agar pro-gender berhasil? Sukar menentukan secara pasti jawaban atas pertanyaan tersebut. Jawaban yang pas atas pertanyaan tersebut adalah ya dan tidak. Ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jawaban ya, bila kita melihat upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah mewujudkan kebijakan yang pro-gender. Wujud pro-gender sebagaimana diungkap sebelumnya dalam bentuk ARG baru dimulai pada tahun 2011. Jadi umur strategi ini baru sekitar 3 tahunan. Hampir seluruh kementerian negara/lembaga sudah tidak asing mengenai ARG. Alokasi anggaran yang resposif gender bisa kita lacak dalam dokumen anggaran seperti Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) sebagaimana data anggaran tahun 2013 di bawah. Ini merupakan kemajuan yang signifikan bila dibandingkan dengan kondisi sebelum tahun 2011.

Tabel Alokasi Anggaran dalam RKAKL 2013
No.
Kementerian Negara/Lembaga
Program
Kegiatan
Output
Anggaran dalam Ribuan Rupiah
1
  Mahkamah Agung
2
2
2
104.500
2
  Kementerian Hukum & HAM
1
1
1
1.786.740
3
  Kementerian Keuangan
1
1
2
17.362.822
4
  Kementerian Pertanian
4
4
14
42.921.121
5
  Kementerian Perindustrian
3
7
7
30.768.509
6
  Kementerian ESDM
6
13
13
195.778.227
7
  Kementerian Kesehatan
4
10
22
310.915.260
8
  Kementerian Agama
8
27
61
74.529.760
9
  Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi
1
1
1
10.173.835
10
  Kementerian Kehutanan
4
4
4
18.345.094
11
  Kementerian Kelautan & Perikanan
3
4
6
16.001.240
12
  Kementerian PU
6
10
16
1.028.259.796
13
  Kementerian Negara KUKM
1
1
1
1.135.253
14
  Kementerian PP & PA
3
19
36
33.882.180
15
  Kementerian PPN (BAPPENAS)
1
1
1
4.728.799
16
  Kementerian Komunikasi dan Informasi
1
1
1
363.753
17
  BKKBN
1
1
1
1.365.776
18
  Komnas HAM
1
1
4
1.758.167
19
  Kementerian Perdagangan
1
1
1
312.200
  Jumlah
52
109
194
1.790.493.032
Sumber: Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan  



Sedangkan jawaban tidak, kita bisa melihat kondisi riil wujud keberpihakan pemerintah yang pro-gender di masyarakat. Coba kita bedah. Alokasi anggaran yang pro-gender sebesar Rp1,7 triliun tidak signifikan bila dibanding dengan jumlah alokasi anggaran belanja negara yang sebesar Rp1.600 triliun. Artinya, alokasi anggaran yang pro-gender hanya sekitar 1%. Ini memang suatu ironi, karena banyak peraturan yang mendukung penerapan anggaran yang pro-gender (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan RKAKL mulai tahun 2011, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah) tapi realiasasinya dalam bentuk politik anggaran tidak kurang dari 1% yang pro-gender.


Dalam konteks anggaran, penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan publik dan pemenuhan hak sipil haruslah berdampak secara nyata kepada masyarakat. Arti dari paparan di atas adalah masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan keberpihakan yang pro-gender.

0 komentar:

Posting Komentar